BERITASIBER.COM | SUMENEP – Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang mulai bergulir sejak 13 Januari 2026 justru memunculkan polemik. Alih-alih mendapat apresiasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi, proses ini disorot lantaran dinilai kurang transparan, terutama terkait komposisi dan unsur Panitia Seleksi (Pansel).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga pertengahan Januari 2026, publik belum memperoleh informasi resmi mengenai nama-nama anggota Pansel yang bertugas menyeleksi jabatan strategis tertinggi di lingkungan birokrasi Kabupaten Sumenep tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat seleksi Sekda memiliki peran krusial dalam menentukan arah tata kelola pemerintahan daerah.

Sorotan datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal, S.H. Ia menilai, sejak tahap awal, proses seleksi seharusnya sudah dijalankan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Seleksi Sekda bukan sekadar urusan internal birokrasi. Ini jabatan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik, sehingga masyarakat berhak tahu siapa yang menjadi pansel,” ujar Thoriqil, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, kerahasiaan komposisi Pansel justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan publik terhadap objektivitas seleksi. Ia menegaskan bahwa transparansi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai mekanisme kontrol sosial agar proses berjalan sesuai prinsip meritokrasi.

“Independensi pansel tetap harus dijaga, tetapi independensi itu harus bisa diuji secara terbuka. Kalau semuanya tertutup, kepercayaan publik sulit dibangun,” tegasnya.

Di sisi lain, hasil penelusuran redaksi menemukan indikasi adanya persoalan prosedural dalam pembentukan Pansel. Disebutkan bahwa Keputusan Bupati Sumenep terkait pembentukan Pansel JPT Pratama Sekda 2026 diduga belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2