Untuk mempercepat implementasi di tingkat daerah, kementerian menetapkan dua poin instruksi utama:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Status Quo LBS: Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan porsi LP2B minimal 87 persen, pemerintah pusat menetapkan kebijakan sementara yang menyatakan seluruh Lahan Baku Sawah di wilayah tersebut berstatus LP2B.

Deadline Revisi RTRW: Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan revisi RTRW yang selaras dengan kebijakan perlindungan lahan nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sinergi Pusat dan Daerah

Kebijakan ini merupakan pesan kuat bagi para investor dan pengembang agar lebih selektif dalam memilih lokasi pembangunan. Fokus pemerintah saat ini adalah menyeimbangkan antara industrialisasi dan kedaulatan pangan.

Nusron menambahkan bahwa kementeriannya akan terus memantau pergerakan data pertanahan secara real-time untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. “Ini adalah perintah langsung Presiden untuk melindungi kepentingan perut rakyat banyak,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2