“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga. Penjualan miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial di masyarakat,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah proses razia, barang bukti yang disita akan dibawa untuk disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lamongan.

“Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mencegah peredaran miras di wilayah Solokuro,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan razia ini mendapat dukungan positif dari masyarakat setempat, yang berharap tindakan tegas dari kepolisian dapat mengurangi peredaran miras dan meningkatkan keamanan di lingkungan mereka.

“Polsek Solokuro akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala untuk memastikan bahwa wilayah hukum mereka bebas dari peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas AKP Asik Samsul Hadi yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Solokuro.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2