BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Razia yang dilakukan pada hari ini berhasil menyita barang bukti berupa miras jenis toak sebanyak 1 jirigen dengan kapasitas 30 liter. Penindakan ini dilakukan di beberapa warung yang diduga menjual minuman keras ilegal.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menemukan sejumlah warung yang melanggar ketentuan hukum terkait penjualan miras.
Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi dalam keterangannya, menyatakan bahwa razia ini merupakan langkah tegas untuk menanggulangi peredaran miras yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.





