BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, terus gencar melakukan razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi miras.
Dalam razia yang dilakukan baru-baru ini, Polsek Solokuro berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis toak sebanyak 78 liter.
Barang bukti tersebut terdiri dari 2 jirigen masing-masing berisi 30 liter dan 18 liter yang dikemas dalam galon air mineral. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan warung yang menjual miras.





