“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Penjualan miras ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, oleh karena itu kami akan terus melakukan razia,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, pemilik warung yang kedapatan menjual miras tersebut akan diproses hukum hingga sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Polsek Solokuro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah Kecamatan Solokuro dapat terbebas dari peredaran miras dan menciptakan suasana yang lebih aman,” ungkapnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2