“Modus ini digunakan oleh pemilik warung untuk mengelabui petugas. Barang bukti tersebut disita dari tangan pemilik warung, dan identitas pemilik telah dicatat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Solokuro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek memastikan, seluruh barang bukti yang disita akan diproses di Pengadilan Negeri Lamongan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambah Kapolsek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menurunkan angka penyalahgunaan miras di kalangan remaja.

“Polsek Solokuro berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara rutin demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tegasnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2