BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menjelang peringatan 1 Suro, Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur intensif melakukan razia minuman keras (miras) di berbagai warung yang diduga menjual barang terlarang tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menghindari tawuran antar pemuda dari berbagai perguruan silat.
Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang merupakan penerus bangsa.
“Kami ingin melindungi anak-anak pelajar dari bahaya kecanduan minuman keras yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Dalam razia yang berlangsung di beberapa titik, Polsek Solokuro berhasil menyita 14 botol arak yang disembunyikan dalam kemasan botol plastik minuman mineral.





