Kapolsek menegaskan, larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Mksa dari itu, mari gunakan cara-cara yang ramah lingkungan yang tidak berakibat fatal hingga merenggut nyawa,” pungkasnya.

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2