BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kapolsek Solokuro AKP ARIS SUGIANTO,SH menyikapi beberapa kejadian di beberapa wilayah kabupaten Lamongan orang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang di gunakan petani untuk jebakan hama tikus.

Untuk menghindari kejadian serupa di wilayah hukum yang di pimpinnya maka AKP Aris Sugianto,SH tidak bosan-bosan mengingatkan warganya dan juga memasang banner larangan di beberapa tempat hal tersebut di lakukan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

“Personil Polsek Solokuro telah melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik,” kata AKP Aris Sugianto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro menjelaskan, adapun himbauan kamtibmas terkait larangan penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik.

Polsek Solokuro menghimbau kepada warga dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan.

“Bisa dengan membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2