Teriakan pelapor sontak mengundang perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas. Warga pun turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian, sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel piket Polsek Siantar Martoba segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelapor kemudian membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/36/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Maret 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong sweater warna hijau bertuliskan “Now Ori” serta satu unit flashdisk warna hitam merek Robot yang berisi rekaman video berdurasi 3 menit 26 detik.

Saat ini, pelaku Fre alias Pe tengah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Siantar Martoba dan dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 17 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk satu pelaku lainnya berinisial JM masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Martua.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2