BERITASIBER.COM– Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, anggota Polsek Pucuk melaksanakan kegiatan patroli dialogis di wilayah Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, terkait bahaya judi online atau yang dikenal dengan istilah judol.

Dalam patroli tersebut, petugas kepolisian menyampaikan secara langsung kepada para remaja mengenai dampak negatif judi online yang saat ini semakin marak dan mudah diakses melalui telepon genggam maupun media sosial. Polisi menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota patroli menjelaskan bahwa judi online memiliki berbagai dampak buruk, mulai dari kerugian finansial, kecanduan, menurunnya produktivitas, hingga memicu munculnya tindak kriminalitas. Tidak sedikit pelaku tindak pidana yang nekat melakukan pencurian maupun penipuan akibat terlilit hutang karena bermain judi online.

Petugas juga mengingatkan para remaja agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya penggunaan handphone dan media sosial. Kemudahan akses internet di era modern, menurut petugas, harus dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti belajar, mengembangkan keterampilan, dan mencari informasi yang bermanfaat, bukan justru digunakan untuk aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Pada kenyataannya, permainan tersebut hanya akan membawa kerugian dan dapat merusak masa depan,” imbau salah satu anggota patroli kepada para remaja yang ditemui di lokasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2