“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa traktor hasil curian tersebut diduga telah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Suarna kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Malangbong. Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Malangbong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Malangbong turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan sekitar tempat tinggal dan area persawahan.

Ia juga mengajak warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.(**)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2