BERITASIBER.COM | GARUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangbong, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong. Korban dalam kejadian ini adalah seorang petani bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin, Desa Cilampuyang.
Kejadian bermula saat korban hendak menggunakan traktor yang biasa disimpannya di area persawahan. Namun, ketika tiba di lokasi, korban mendapati traktor miliknya sudah tidak berada di tempat. Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Malangbong langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku di tempat tinggal masing-masing.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang berprofesi sebagai wiraswasta.





