BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Lamongan Kota melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panit 2 Samapta Polsek Lamongan Kota, Aipda Agus Susanto, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Razia miras kali ini menyasar kawasan Gang Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan dan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis, yang diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.
Panit 2 Samapta Polsek Lamongan Kota, Aipda Agus Susanto, mengatakan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi (cipkon) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, gangguan ketertiban, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.





