BERITASIBER.COM | JOMBANG – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan aparat kepolisian. Pada Minggu (20/7/2025), jajaran Polsek Jogoroto, Polres Jombang, berhasil mengamankan sebanyak 506 botol arak bali dari sebuah truk yang sedang berhenti di pinggir jalan Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Ratusan botol miras tersebut dikemas dalam kardus-kardus tertutup terpal biru dan diangkut menggunakan truk Mitsubishi berwarna kuning biru dengan nomor polisi AG 8782 EE.
Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Irfan (45), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Jogoroto, AKP Muhamad Djulan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras lintas provinsi.
“Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jarakkulon. Saat kami lakukan penyelidikan, didapati seorang pria tengah berhenti di pinggir jalan bersama truk tertutup terpal,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 506 botol arak bali yang diduga berasal dari Bali dan akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Peredaran miras ilegal seperti ini sangat meresahkan. Kami menduga arak bali ini hendak dipasarkan di Jombang. Kami akan terus dalami kemungkinan jaringan distribusinya,” tambah AKP Djulan.





