Lebih lanjut, Djulan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Jogoroto dalam memberantas penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
Menurutnya, konsumsi miras sangat berpotensi menimbulkan tindakan kriminal seperti perkelahian, pencurian, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Miras adalah salah satu faktor pemicu tindak pidana. Orang yang berada di bawah pengaruh alkohol seringkali kehilangan kendali dan melakukan tindakan berbahaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Irfan kini dijerat dengan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perdagangan atau Perlindungan Konsumen, serta akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak ketertiban umum.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(*)





