Sementara itu, pihak Satpol PP Kecamatan Deket menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Warung-warung di lingkungan pemukiman harus mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan warga. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas petugas Satpol PP.

Dari hasil patroli yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya penjualan minuman keras di warung-warung yang diperiksa. Meski demikian, petugas tetap mengingatkan agar pengawasan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.

Warga sekitar menyambut baik kegiatan patroli gabungan ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat rutin dilaksanakan demi menjaga lingkungan tetap aman, nyaman, dan bebas dari peredaran miras.

Dengan adanya patroli gabungan Polsek Deket dan Satpol PP Kecamatan Deket, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah pemukiman warga tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2