“Pengakuan pelaku menjadi pintu awal untuk pengembangan kasus. Kami akan dalami jaringan di atasnya,” ungkap IPTU Sonni.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu, satu kotak rokok Marlboro Black yang berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
Polsek Bosar Maligas telah menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat diminta terus berperan aktif membantu Polri dalam memberantas narkoba.
“Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Polsek Bosar Maligas siap menindaklanjuti,” tegas IPTU Sonni.(Yuni)






