BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan sikap tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari kegiatan profesional Polri yang mengedepankan ketegasan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Polri hadir untuk masyarakat. Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba, terutama di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Tidak ada toleransi bagi pelaku, apalagi yang sudah pernah terjerat kasus serupa,” kata IPTU Sonni pada Selasa, (06/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan terjadi pada Senin malam, 05 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Pelaku, Supianto alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,02 gram.

Supianto merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Anjas, warga Dusun Hulu.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2