Pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian ini dinilai efektif dalam meredam potensi konflik yang lebih besar. Selain itu, langkah mediasi juga menjadi salah satu bentuk implementasi Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara restorative justice, khususnya untuk kasus-kasus yang tidak menimbulkan dampak hukum serius.
IPTU Agustina menambahkan, setelah dilakukan mediasi, situasi di lokasi kejadian kembali aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tindakan lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Berkat kesigapan personel di lapangan dan kerja sama dari masyarakat, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” jelasnya.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Call Center 110.
Dengan adanya respons cepat dan pendekatan humanis dari aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar tetap terjaga dengan baik, khususnya selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.(Pirhot Nababan).






