Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika. Masing-masing satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam milik HRP yang ditemukan di atas meja, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam milik RDP yang juga berada di atas meja.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto dua paket narkotika jenis sabu tersebut mencapai 1,76 gram.
Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang diketahui berinisial M, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Pirhot Nababan)






