BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial HRP (22), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, serta RDP (20), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Pada Jumat (27/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka di teras sebuah rumah yang berada di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas sebuah steling yang sebelumnya diletakkan oleh tersangka HRP.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisi satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu. Barang tersebut ditemukan di dinding rumah yang sebelumnya diletakkan oleh tersangka RDP.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2