Scroll Untuk Lanjut Membaca
Narkotika
Total 8 tersangka, 3 pelaku sabu-sabu 2 orang obat keras berbahaya sisanya masih diproses.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ancaman hukumannya pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Semua tersangka statusnya pengeda. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 6,54 gram shabu dan 10.094 butir oke baya
“Saya tidak main-main dalam memberantas kejahatan. Saya sangat kasihan ketika mendengar penjelasan korban, sehingga langkah tegas ini harus diambil,” Jelas Kapolres kepada sejumlah wartawan.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:





