BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Polisi polres Pamekasan tangkap beberapa pelaku Kriminal, pengedar narkoba berbagai hingga balap liar di berbagai lokasi di wilayah setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangan persnya Kapolres Pamekasan pada Jum’at 7 februari 2025, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan selama Januari hingga Februari pihaknya berhasil mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Curanmor 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdapat 8 orang tersangka dengan inisial AR (21) warga Torjun, Sampang kedapatan mencuri motor dan kepergok warga di jalan Jembatan Baru. FP 25, warga Kota Surabaya mencuri motor di Jalan Stadion, gang 2. Lalu M (30) warga Proppo, Pamekasan mencuri bersama temannya inisial N (DPO) di desa Pangbatok, Proppo. E (41) dan H (31) mencuri motor di dusun Dulang, Desa Ceguk, Pamekasan

Barang Bukti terdapat 8 unit motor dari enam tersangka, tiga kunci leter T, satu tang kecil, dua kunci Y, satu kunci palsu milik pelaku dan satu jaket milik tersangka. Ancaman pasal kepada pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Total ada 58 unit kendaraan roda dua yang diamankan. Puluhan unit itu berasal dari razia balap liar di sejumlah tempat di Pamekasan..

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2