BERITASIBER.COM | MINAHASA SELATAN – Perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian terkait ribuan liter BBM Solar yang ditangani Sat Reskrim Polres Minsel telah masuk tahap II.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis petang (02/05/2024).
AKBP Feri R. Sitorus mengungkapkan, kasus ribuan liter BBM jenis solar subsidi yang telah diamankan pada bulan Januari lalu, saat ini telah tahap II.
Hal ini setelah melalui serangkaian proses seperti mengamankan tersangka dan barang bukti (babuk) serta penyusunan kelengkapan berkas perkara diantaranya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Pertamina dan PT AKR selaku agen penyalur Solar industri yang resmi di Propinsi Sulut, juga melakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta.





