Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan modus per 1 (satu) gram dibeli dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dan jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah (0,5 gram) dijual dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), lalu per Supra / Seperempat (0,25 gram) dijual dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan Per Pahe / Paket Hemat (0,10) gram dijual dengan harga Rp.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah).
Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah).
“Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.” tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





