Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan modus per 1 (satu) gram dibeli dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dan jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah (0,5 gram) dijual dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), lalu per Supra / Seperempat (0,25 gram) dijual dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan Per Pahe / Paket Hemat (0,10) gram dijual dengan harga Rp.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah).

Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.” tutupnya.(bs)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2