Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah melakukan lima kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Glagah, dua TKP di Kecamatan Karangbinangun, serta satu TKP di wilayah Kabupaten Gresik.
Tak hanya itu, tersangka M.D. juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lain yang saat ini masih berstatus DPO.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, potongan kunci T hasil modifikasi, jaket, serta helm yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara untuk kasus curas, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan pengaman tambahan dan segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKBP Agus.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.





