“Senpi merupakan alat yang vital bagi Polri dalam menjalankan tugasnya, oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa senpi tersebut selalu dalam kondisi siap pakai dan digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Selain pemeriksaan fisik, para pemegang senpi juga diwajibkan untuk menunjukkan surat izin kepemilikan senpi (SIMK) yang masih berlaku. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anya pelanggaran terkait penggunaan senpi.
“Bagi personel yang kedapatan melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sidak senpi ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan senpi oleh para personel Polres Gresik, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (bs)





