Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh (7) buah knalpot brong sebagai barang bukti. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 Jo 106 Ayat 3, yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan kondusif dan terkendali, menunjukkan dukungan positif dari masyarakat terhadap upaya penertiban ini.

Dengan semangat sinergi, empati, humanis, amanah, tegas, dan inovatif, Polres Lamongan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum.(Bs).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2