Jika situasi berada dalam kategori Kuning, perjalanan kendaraan akan ditunda dengan mengaktifkan lima rest area di jalan tol Lampung serta empat buffer zone di jalur arteri Jalinsum dan Jalinpantim.
“Apabila kondisi mencapai level Merah, maka seluruh rest area di jalan tol dan buffer zone akan difungsikan secara maksimal,” tambah Yuyun.
Fasilitas Pendukung Skema Untuk mendukung penerapan skema ini, Polda Lampung telah menyiapkan delapan rest area di jalan tol menuju Pelabuhan Bakauheni, mulai dari KM 215B hingga KM 20B, dengan total kapasitas 1.200 unit kendaraan.
Sementara itu, empat buffer zone yang disiapkan di jalur arteri Jalinsum dan Jalinpantim mampu menampung hingga 360 unit kendaraan.
“Dengan skema delaying system, kendaraan akan digeser secara bertahap dan adil dari rest area maupun buffer zone sesuai kapasitas kapal di Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Yuyun.
Polda Lampung berharap sistem ini dapat mengoptimalkan kelancaran arus balik Lebaran dan mengurangi potensi kemacetan panjang di sekitar pelabuhan.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






