Dari hasil pengembangan di Batam dan Samarinda, polisi menangkap tersangka utama berinisial AF. Sosok AF diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar anggota sindikat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil dari tindak kejahatan, di antaranya:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2 unit mobil.

1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250.

30 unit telepon genggam (smartphone).

Buku tabungan, kartu ATM, dan dokumen perbankan lainnya.

Atas perbuatannya, ke-11 tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Pihak Polda Jatim menyatakan masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam ekosistem penipuan siber ini.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2