BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024 mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

“KPU hari ini telah menyerahkan santunan kepada badan ad hoc, almarhum Mistariadi yang merupakan PKTPS 004 Desa Konang, Kecamatan Galis,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Senin, (16/02/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Ada pun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Halili mengatakan, untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

“Sudah kami transfer ke rekening Maryatun (istri almarhum Mistariadi, red),” ujarnya.

“KPU juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Mistariadi yang telah bertugas sebagai PKTPS 004 Desa Konang,” imbuhnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2