LAMONGAN, BeritaSiber.com – Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyoroti persoalan perceraian pasangan usia muda, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Selain pentingnya konseling rumah tangga, risiko pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) turut menjadi perhatian karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta keharmonisan keluarga.
Persoalan tersebut disampaikan Dirham dalam forum dialog Millennial Public Pulse yang diselenggarakan PDI Perjuangan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026).
Dalam forum tersebut, Dirham menjelaskan bahwa pengajuan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan harus melewati proses birokrasi berjenjang. Permohonan tidak langsung disetujui, melainkan melalui pemeriksaan dan pembinaan sebelum diteruskan ke Pengadilan Agama.
“Kalau fokus di perceraian, tahapan pengajuan perceraian ini sangat panjang. Mulai dari unit kerja yang bersangkutan, lalu sampai ke kepala dinasnya, lalu sampai kepala BKPSDM, sampailah ke saya dan lain sebagainya, sampai ke Pengadilan Agama. Ini tidak semua prosesnya mulus,” ujar Dirham.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif. Konseling menjadi salah satu tahapan penting agar pasangan dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum melangkah ke proses perceraian.
Dirham mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, proses penyelesaian persoalan rumah tangga berlangsung cukup lama. Bahkan, terdapat pengajuan yang tertunda hingga tiga sampai empat tahun sebelum pasangan akhirnya mengurungkan niat untuk bercerai.
Ia menilai konseling dapat membantu pasangan meredakan ketegangan, memperbaiki komunikasi, serta mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi.
“Nah, dari konseling itulah yang kita kuatkan, supaya bagaimanapun yang namanya rumah tangga ya harus dipertahankan. Kalau memang isu-isu permasalahan di rumah tangga ini memang bisa dikesampingkan dulu lah. Rumah tangga ini menjadi yang utama,” tambahnya.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan keluarga tidak selalu harus berakhir dengan perpisahan. Namun, setiap kasus tetap perlu ditangani dengan mempertimbangkan kondisi pasangan, termasuk keselamatan dan hak masing-masing pihak.
Selain proses pengajuan perceraian, persoalan ekonomi dan perilaku finansial di era digital juga menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketahanan keluarga.





