LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Pucuk, Polres Lamongan, menggelar patroli Blue Light di sepanjang jalur poros wilayah hukum Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Sabtu (24/10/2026) malam.
Patroli yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk konflik ant perguruan pencak silat, balap liar, hingga tindak kriminalitas jalanan.
Kapolsek Pucuk AKP Kharis Ubaidillah, S.Sos., M.H., mengatakan patroli Blue Light merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, khususnya pada malam hingga dini hari ketika aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan masih berlangsung.
“Patroli Blue Light ini kami laksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti konflik antarperguruan pencak silat, balap liar, penggunaan knalpot brong, serta tindak kriminalitas jalanan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman tanpa merasa khawatir terhadap gangguan keamanan,” ujar Kharis.
Menurutnya, kehadiran anggota kepolisian di lapangan menjadi salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Karena itu, patroli dilakukan dengan menyasar jalur poros dan sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, termasuk lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya kelompok pemuda,” ungkapnya.
Kharis juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat memicu perselisihan maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berpotensi memicu konflik antarkelompok.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para pemuda, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Jangan mudah terprovokasi, hindari konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban, tidak melakukan balap liar, serta jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.





