BERITASIBER.COM | MAKASAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) mengecam keras tindakan manajer HRD PT Midi Utama Indonesia (pengelola Alfamidi) cabang Makassar yang memecat secara sepihak salah satu karyawannya, Wahyuddin, pada 30 September 2025 lalu.
Koordinator PILHI Sulawesi Selatan, Arie M. Dirgantara, menilai keputusan tersebut tidak hanya sewenang-wenang, tetapi juga melanggar aturan dan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
“Manajer HRD ini harusnya membaca dulu undang-undang ketenagakerjaan mengenai prosedur PHK sebelum mengambil keputusan. Mau setebal apa pun peraturan perusahaan yang dibuat, kalau PHK menyalahi mekanisme, itu cacat administrasi dan abai terhadap aturan,” tegas Arie saat ditemui usai mediasi di Kantor Disnaker Makassar, Kamis (23/10/2025).
PHK Dianggap Cacat Prosedur
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) Wahyuddin mencuat setelah mediasi kedua yang digelar Disnaker Makassar tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang tersebut, mediator bahkan menilai bahwa surat PHK yang dikeluarkan PT Midi Utama Indonesia cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Menurut mediator Disnaker Kota Makassar, Muhajirin, perusahaan tetap wajib membayarkan gaji Wahyuddin hingga ada keputusan akhir dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami sudah ingatkan agar hak-hak Wahyuddin tetap dijalankan. Surat PHK itu tidak sah karena menyalahi mekanisme,” kata Muhajirin dalam forum mediasi.
Ia bahkan menegur keras manajer HRD Alfamidi, Hendriyaldi, karena dianggap tidak memiliki empati dan kesadaran hukum.






