BERITASIBER.COM | GRESIK – Kabar baik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang berada di luar domisili! BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan tetap bisa diakses meskipun peserta tidak berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai alamat terdaftar.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Layanan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta JKN, di mana pun mereka berada. Cukup tunjukkan NIK saat berobat di FKTP terdekat,” ujar Janoe, Rabu (17/09).
Batasan Layanan di Luar Domisili
Peserta JKN bisa berobat di luar domisili maksimal tiga kali dalam sebulan di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan. Jika peserta mengalami kondisi gawat darurat, layanan bisa langsung diakses di rumah sakit tanpa batasan kunjungan.
Beberapa contoh kondisi gawat darurat yang dijamin antara lain gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, cedera berat, kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Penilaian kondisi gawat darurat dilakukan oleh dokter di fasilitas kesehatan,” tambah Janoe.
Pindah FKTP Kini Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
Bagi peserta JKN yang tinggal cukup lama di luar kota dan membutuhkan pengobatan rutin, disarankan untuk memindahkan FKTP ke lokasi tempat tinggal saat ini. Proses pindah FKTP sangat mudah dan bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor cabang.





