Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta perubahannya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, disebutkan bahwa perangkat desa wajib menjaga integritas, etika, dan menjadi panutan masyarakat. Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa perangkat desa harus menjunjung tinggi norma agama, sosial, dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Tindakan RY juga dapat melanggar prinsip kode etik aparatur pemerintah desa, yang mengharuskan setiap pejabat desa bersikap jujur, tertib, sopan, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakannya, baik dalam kehidupan pribadi maupun jabatan publik.
Pakar etika pemerintahan, Dr. Eko Prasetyo, menilai bahwa perilaku semacam ini tidak bisa dibiarkan.
“Pejabat publik, apalagi di level desa, adalah wajah negara yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Ketika perilaku moralnya dipertanyakan, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tetapi institusi pemerintahan itu sendiri,” ungkapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Ketanggung maupun pihak Kecamatan Sudimoro terkait langkah yang akan diambil terhadap RY.
Kasus ini membuka kembali perdebatan soal pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap etika personal aparatur desa yang memegang peranan strategis dalam kehidupan masyarakat pedesaan.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perangkat desa.(Yuan).





