“Kegiatan program ketahan pangan bukan hanya penanaman bibit kacang tetapi ada juga penanam bibit cabe yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Diketahui sebagai pemenuhan ketahanan pangan, setiap desa wajib mengalokasikan anggaran 20 persen dari alokasi DD yang diterima.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketahanan pangan ini sudah diatur dalam Permenkeu RI Nomor 146 Tahun 2023, Bahkan sesuai pasal 16 ayat 2, huruf b, 20 persen itu angka minimal yang wajib diploting setiap desa untuk ketahanan pangan dan hewani.(onal)

 

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2