“Kegiatan program ketahan pangan bukan hanya penanaman bibit kacang tetapi ada juga penanam bibit cabe yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diketahui sebagai pemenuhan ketahanan pangan, setiap desa wajib mengalokasikan anggaran 20 persen dari alokasi DD yang diterima.
Ketahanan pangan ini sudah diatur dalam Permenkeu RI Nomor 146 Tahun 2023, Bahkan sesuai pasal 16 ayat 2, huruf b, 20 persen itu angka minimal yang wajib diploting setiap desa untuk ketahanan pangan dan hewani.(onal)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:





