Selanjutnya, pihak Karantina Hewan menyerahkan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah III Biak, yang berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua, untuk tindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat Papua untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa endemik dan dilindungi. Khususnya untuk burung Cenderawasih yang termasuk dalam CITES Appendix 2, penyelundupannya dalam bentuk apapun, termasuk awetan, adalah ilegal,” tegas Awit.
Kasus penyelundupan burung Cenderawasih ini merupakan yang pertama di tahun 2025. Awit mencatat bahwa pada tahun 2024, tren kasus penyelundupan hewan endemis Papua yang dilindungi mengalami penurunan dibandingkan dengan data dari tahun-tahun sebelumnya.
Karantina Hewan Biak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan demi melindungi keanekaragaman hayati, baik untuk satwa yang dilindungi maupun satwa endemis di Papua.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





