BERITASIBER.COM | BIAK – Upaya penyelundupan dua ekor burung Cenderawasih (Paradisaeidae) dalam bentuk awetan yang akan dikirim ke Bali berhasil digagalkan oleh pihak Karantina Hewan, Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Biak, dan Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua, Minggu (18/01/2025).
Dokter Hewan Karantina Biak, dr. Awit Diah Anggrainingrum Naomi, mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut berawal dari laporan pihak kargo AP Logistik di Bandara Frans Kaisepo Biak yang mencurigai sebuah paket setelah melalui pemeriksaan X-ray.
“Hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan adanya bahan organik dalam paket tersebut. Ketika kami menggali lebih dalam bersama PT Pos Indonesia, kami menemukan dua ekor burung Cenderawasih yang diawetkan, tersembunyi di dalam sebuah panci dandang,” ujar Awit.
Awit mengungkapkan, modus penyelundupan tersebut dilakukan dengan menyembunyikan awetan burung dalam panci yang dilakban erat, lalu dibungkus dengan beberapa lapisan plastik hitam dan hijau. Paket tersebut dikirim dari Serui menuju Badung, Bali, dengan perjalanan transit melalui Biak menggunakan KM Express Bahari.
“Dalam deskripsi kiriman, isi paket tercatat sebagai kerupuk. Ini jelas merupakan tindakan penyelundupan,” tambahnya.





