BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota, Panit 2 Samapta Polsek Lamongan Kota, Aipda Agus Susanto, melaksanakan kegiatan patroli dialogis di kawasan warkop Pasar Burung Lamongan, Selasa malam (3/1/2026).

Kegiatan patroli dialogis tersebut dilaksanakan sekitar pukul 20.30 WIB dengan menyasar para pemilik warung kopi, pengunjung, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada pelaku usaha dan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pelaksanaannya, Aipda Agus Susanto menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis kepada para pemilik warkop. Salah satu penekanan utama dalam patroli tersebut adalah larangan keras penjualan minuman keras (miras) dalam bentuk apa pun, karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Selain itu, petugas juga mengingatkan terkait pembatasan jam operasional warung kopi, di mana seluruh warkop di kawasan Pasar Burung Lamongan diwajibkan untuk menutup kegiatan usahanya paling lambat pukul 22.00 WIB. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi kerawanan kamtibmas yang kerap terjadi pada malam hari.

“Patroli dialogis ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik usaha dan masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Penjualan miras dan aktivitas hingga larut malam berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Aipda Agus Susanto di sela kegiatan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2