“Rata-rata pengajuan legalisir dilakukan oleh masyarakat karena ASN yang baru sebagian besar sudah pernah dan masih memiliki legalisir pada saat pemberkasan awal,” kata Yayan Rohman.
Selain itu, pengajuan legalisir KK secara online juga mengalami peningkatan, dengan total 17 pemohon dari tanggal 2 Mei hingga 7 Mei 2025. Rincian pengajuan legalisir KK online adalah 1 pemohon pada 2 Mei, 2 pemohon pada 4 Mei, 6 pemohon pada 5 Mei, 3 pemohon pada 6 Mei, dan 5 pemohon pada 7 Mei.
Yayan Rohman menambahkan bahwa masyarakat Bojonegoro kini dapat dengan mudah melakukan legalisir secara online melalui tautan: https://s.id/SiNdoro. Semua pelayanan yang diberikan oleh Dispendukcapil dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengurus dokumen kependudukan mereka, sehingga tercipta administrasi yang lebih baik dan tertib di Kabupaten Bojonegoro.(Bs)





