Dalam sosialisasi tersebut, Imron juga mengungkapkan modus-modus yang sering digunakan dalam praktik korupsi, seperti penggelembungan anggaran (mark up), laporan fiktif, serta penyalahgunaan dana pembangunan.
Ia menekankan bahwa langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan mencakup tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum.
Program Desa Antikorupsi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya membangun pemerintahan desa yang efisien, profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Imron juga menjelaskan bahwa Kabupaten Probolinggo telah mengusulkan empat desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024, yaitu Desa Binor Kecamatan Paiton, Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk, Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, dan Desa Randuputih Kecamatan Dringu.
“Dengan program ini, diharapkan desa tidak hanya menjadi pusat pembangunan, tetapi juga garda terdepan dalam membangun budaya anti korupsi dari akar rumput,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang tepat sasaran.(*)





