BERITASIBER.COM | LAMONGAN— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Lamongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat kecil.
Melalui kegiatan sosialisasi pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, Pemkab Lamongan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, serta praktisi hukum untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya peran Posbakum dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, M. Rois, menjelaskan bahwa Posbakum di tingkat desa akan menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Melalui Pos Bantuan Hukum ini, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis. Kami ingin memastikan keadilan hadir hingga ke pelosok desa,” ujar Rois kepada BeritaSiber.com, Selasa (28/10/2025).
Rois menegaskan bahwa pembentukan Posbakum Desa juga merupakan bentuk dukungan Pemkab Lamongan terhadap program nasional “Desa Sadar Hukum” yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dengan adanya Posbakum, masyarakat diharapkan lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, cepat, dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Desa yang memiliki Posbakum akan lebih siap menghadapi permasalahan hukum, baik terkait administrasi, tanah, maupun sosial kemasyarakatan,” tambahnya.





