Berdasarkan data per 27 Oktober 2025, dari total 474 desa/kelurahan di Kabupaten Lamongan, sudah terdapat 314 desa/kelurahan yang memiliki Posbakum aktif.

Pemkab Lamongan menargetkan seluruh desa di wilayahnya sudah memiliki Posbakum pada akhir tahun 2025, dan secara optimal berjalan mulai tahun 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Semua desa di kabupaten Lamongan diharapkan di tahun 2025 ini sudah terbentuk Posbakum Desa,” ujarnya.

Selain memperkuat layanan hukum, inisiatif ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan inklusif di tingkat desa.

Sementara itu, Ketua LBH Mawaddah, Indah Suci Ning Ati, menyambut positif langkah Pemkab Lamongan dalam memperluas pembentukan Posbakum hingga tingkat desa.

“Sebagai LBH terakreditasi di Lamongan, kami siap berkolaborasi dan menjadi bagian dari rujukan bagi Posbakum Desa. Kami ingin memastikan layanan hukum bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat, diharapkan kehadiran Posbakum Desa dapat benar-benar menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan di Lamongan.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2