BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Paciran berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan Prewedding di media sosial.
Pelaku berinisial I tersebut diamankan pihak Kepolisian Sektor Paciran Polres Lamongan di dalam studio miliknya.
Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya dari keterangan terduga pelaku yang berinisial I, dirinya melakukan penipuan di beberapa tempat.
“Menurut keterangan tersangka, penipuan dilakukan di wilayah Paciran, Brondong, Karanggeneng, Panceng dan wilayah ujung Pangkah,” tuturnya.
Beliau pun menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Petugas jaga mendapat informasi bahwa pelaku sebagai pemilik Ivanda Studio berada di dalam studio miliknya.
Selanjutnya petugas mendatangi studio tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut.





