LAMONGAN, BeritaSiber.com – Jajaran Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan, meningkatkan kegiatan patroli Blue Light Presisi di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Karangbinangun Iptu Wayan Sumantra, SH, mengatakan patroli Blue Light Presisi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah munculnya peluang terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban.

“Patroli Blue Light Presisi kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk penggunaan knalpot brong, balap liar, maupun tindak pidana 3C. Kami ingin memastikan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman saat beraktivitas maupun beristirahat,” ujar Iptu Wayan Sumantra.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh anggota jaga Polsek Karangbinangun pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 23.30 WIB hingga selesai. Patroli menyasar jalur poros Desa Blawi, salah satu jalur yang menjadi perhatian petugas dalam kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, patroli dipimpin oleh Ipda Koyim bersama Aiptu Sugeng, Aiptu Ampri, dan Aipda Sugianto. Personel menggunakan kendaraan dinas dengan menyalakan lampu biru sebagai penanda kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kehadiran polisi secara mobile diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan sekaligus mempersempit ruang gerak bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2