BERITAISBER.COM | JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif mulai 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang kini menjadi perhatian publik adalah aturan terkait perlindungan anak, khususnya larangan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, meskipun dengan persetujuan anak itu sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam KUHP baru, ditegaskan bahwa setiap orang yang membawa pergi anak di bawah usia 18 tahun dari kekuasaan orang tua atau walinya tanpa izin dapat dipidana. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perbuatan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau wali, meskipun disertai persetujuan anak, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan anak,” demikian bunyi Pasal 454 ayat (1) KUHP baru. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, ancaman pidana tersebut dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (2). Dalam ketentuan tersebut, hukuman penjara maksimal tujuh tahun dapat dijatuhkan apabila perbuatan membawa pergi anak dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat, ancaman, atau kekerasan.

Ketentuan ini memunculkan pemahaman baru di masyarakat, khususnya terkait hubungan asmara atau pacaran. Dalam konteks hukum pidana, hubungan emosional atau persetujuan pribadi anak tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan atau merampas pengawasan sah orang tua atau wali terhadap anaknya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2