Pakar hukum menilai, pasal ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi eksploitasi, manipulasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa. Negara menempatkan orang tua atau wali sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum atas pengasuhan, perlindungan, dan pengawasan anak hingga mencapai usia dewasa.
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih memahami batasan hukum dalam menjalin hubungan dengan anak di bawah umur. Setiap bentuk tindakan membawa pergi anak, baik dengan dalih pacaran, hubungan emosional, maupun rencana pernikahan, tetap harus memperoleh izin sah dari orang tua atau wali.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan sosialisasi secara masif terkait perubahan aturan ini, guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat serta memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak sebagai kelompok rentan.
Pemberlakuan KUHP baru ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas terhadap anak, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa hubungan personal tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.





